Transaksi Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap, 4,62 Gram Sabu Disita
Rokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4,62 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka berinisial SBC alias I.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat, petugas membuka paket-paket tersebut untuk memastikan isinya. Saat pemeriksaan awal, SBC mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SBC (46) dan seorang perempuan berinisial IR (30). Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kasatresnarkoba Polres Rokan Hilir menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. (*)
Polres Pidie Tempel Stiker Imbauan, Warga Diminta Jaga Keamanan Ternak Kurban
Polres Pidie Umumkan Penutupan Sementara Jembatan Teupen Raya
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak
Unit Patroli Sat Samapta Polres Sabang Gencarkan Patroli
Terseret Arus Sungai Mane Pidie, Tiga Pria Hanyut