Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rahmat Rinaldi - Selasa, 30 Juni 2026 15:37 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hakim menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis hakim juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru