Febrie Adriansyah Resmi Diberhentikan Sementara dari Status Jaksa, Kejagung Persilakan Ajukan Praperadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anang, pemberhentian sementara itu berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan Tim 9 Kejagung
Sebelum keputusan itu diterbitkan, Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Rudi Margono telah lebih dahulu mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Febrie.
Informasi tersebut diungkapkan Komisi Kejaksaan (Komjak) setelah melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Anggota Komjak, Nurokhman, mengatakan Ketua Tim 9 telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama Febrie Adriansyah.
Kejagung Persilakan Praperadilan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan rencana Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukumnya. Kalau mau mengajukan praperadilan, itu sudah diatur dalam KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan dua permohonan praperadilan, masing-masing terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan, sementara Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)