Lolos dari Penurunan Status, Pasar Modal Indonesia Masih Hadapi Ujian Berat dari MSCI

Rahmat Rinaldi - Kamis, 25 Juni 2026 15:15 WIB
Lolos dari Penurunan Status, Pasar Modal Indonesia Masih Hadapi Ujian Berat dari MSCI

Jakarta – Keputusan MSCI mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang (emerging market) disambut positif oleh pelaku pasar. Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya menghapus kekhawatiran karena Indonesia masih menghadapi risiko penurunan status menjadi frontier market apabila reformasi pasar modal dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan hingga November 2026.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, MSCI merilis Global Market Accessibility Review 2026 yang menyoroti sejumlah persoalan aksesibilitas pasar Indonesia, terutama terkait transparansi, kualitas tata kelola, dan kemudahan akses informasi bagi investor.

Kemudian pada 23 Juni 2026 waktu New York atau 24 Juni 2026 WIB, MSCI memutuskan mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai emerging market. Meski demikian, lembaga indeks global tersebut memperpanjang masa evaluasi hingga November 2026 dan menegaskan Indonesia masih berada dalam proses peninjauan.

Artinya, status pasar berkembang yang saat ini dipertahankan belum sepenuhnya aman.

Ekonom sekaligus Dosen Departemen Akuntansi Universitas Brawijaya, Noval Adib, menilai keputusan tersebut sebenarnya telah diperkirakan sejak publikasi laporan aksesibilitas pasar pekan lalu.

"Dari pengumuman minggu lalu publik sudah bisa memperkirakan bahwa Indonesia masih akan tetap masuk dalam kelompok emerging market," ujarnya kepada KabarBursa.com, Kamis (25/6/2026).

Namun menurut Noval, keputusan terbaru membawa pesan yang lebih tegas karena disertai peringatan terbuka mengenai kemungkinan penurunan status.

"Pengumuman kali ini lebih tegas disertai ancaman akan memasukkan Indonesia ke dalam kelompok frontier market jika sampai November 2026 progres perbaikan masih dianggap belum cukup," katanya.

Ia menggambarkan posisi Indonesia saat ini sebagai kemenangan sementara, tetapi belum menjadi akhir dari proses perbaikan.

"Indonesia baru saja memenangkan satu babak pertempuran, namun belum memenangkan peperangan secara keseluruhan," ujarnya.

Menurut Noval, tugas besar kini berada di tangan regulator, terutama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk memastikan agenda reformasi pasar modal berjalan sesuai ekspektasi investor global dan standar MSCI.

Dari sisi pasar, ia memperkirakan respons investor terhadap keputusan MSCI akan tetap positif, tetapi tidak berlebihan. Pasalnya, keputusan mempertahankan Indonesia sebagai emerging market telah lebih dulu diantisipasi pelaku pasar sejak laporan aksesibilitas diumumkan.

"Status tetap di emerging market sudah direspons sejak minggu lalu sehingga sudah priced in," katanya.

Selain isu teknis pasar modal, Noval menilai investor asing juga masih memperhatikan faktor yang lebih luas seperti kepastian hukum, efisiensi birokrasi, serta konsistensi kebijakan investasi.

Ia juga menyoroti isu free float yang menjadi salah satu perhatian utama MSCI. Menurutnya, tambahan waktu hingga November 2026 dapat menjadi momentum percepatan implementasi kebijakan kepemilikan saham publik minimum 15 persen.

"Sangat bisa jadi MSCI mendorong pemberlakuan free float sesegera mungkin karena itu bagian dari perbaikan tata kelola pasar modal Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Noval menilai kebijakan tersebut tidak akan langsung memicu risiko delisting massal karena regulator juga memiliki kepentingan menjaga jumlah emiten tetap sehat dan menarik bagi investor.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai Indonesia seharusnya tidak hanya fokus menghindari penurunan status, tetapi memanfaatkan momentum evaluasi ini untuk memperdalam pasar keuangan nasional.

Menurut Rahma, persoalan terbesar yang saat ini menjadi sorotan MSCI adalah transparansi struktur pasar.

"Eksekusi riil transparansi struktur pasar merupakan PR terbesar dari MSCI," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan beneficial ownership atau kepemilikan akhir saham melalui kewajiban pelaporan yang lebih ketat, termasuk menurunkan ambang pelaporan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi di atas 1 persen.

Rahma juga mendorong penguatan pengawasan terhadap praktik coordinated trading yang berpotensi mengarah pada manipulasi harga saham. Pengawasan tersebut, menurut dia, perlu didukung teknologi kecerdasan buatan (AI) agar deteksi dan penindakan menjadi lebih efektif.

Selain transparansi, ia menyoroti kualitas free float, modernisasi infrastruktur perdagangan, peningkatan efisiensi transaksi, serta pengembangan instrumen lindung nilai bagi investor asing.

Rahma menilai Indonesia juga membutuhkan lebih banyak emiten berkapitalisasi besar melalui IPO jumbo di sektor strategis agar bobot Indonesia dalam indeks global semakin kuat.

Menurutnya, persaingan menarik modal internasional semakin ketat dan negara-negara di kawasan bergerak cepat melakukan reformasi.

"Jika Indonesia tidak bergerak cepat menyelesaikan PR operasional dan transparansi ini, modal asing di kawasan Asia akan dengan mudah berpaling ke pasar lain yang menawarkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi yang jauh lebih bersih," tutupnya. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru