Pemkab Pidie Jaya Beri Klarifikasi Terkait Laporan Pengaduan ke KPK

Hasballah - Sabtu, 25 Juli 2026 20:11 WIB
Pemkab Pidie Jaya Beri Klarifikasi Terkait Laporan Pengaduan ke KPK
Meureudu – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi. Laporan tersebut memuat dugaan pemotongan fee proyek sebesar 15 persen serta dugaan penyimpangan dana bantuan bencana.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., M.PH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menghormati seluruh proses dan mekanisme pengaduan masyarakat kepada lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Namun demikian, ia mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya proses hukum yang jelas.

"Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Munawar.

Terkait proses penganggaran, Sekda menjelaskan bahwa seluruh perencanaan dan pengalokasian anggaran telah melalui tahapan verifikasi secara ketat, proporsional, dan berjenjang oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

Sementara itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui sistem elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh Inspektorat Daerah maupun lembaga pemeriksa eksternal.

Mengenai penyaluran bantuan bencana hidrometeorologi, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur. Pendataan penerima manfaat dilakukan melalui mekanisme verifikasi mulai dari tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Data penerima bantuan selanjutnya disahkan melalui Muspika di tingkat kecamatan dan Forkopimda di tingkat kabupaten. Dengan mekanisme tersebut, Pemkab memastikan tidak terdapat manipulasi data maupun penyaluran bantuan secara fiktif.

"Pemerintah Daerah bekerja berdasarkan aturan dan sistem perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang berjalan. Pemerintah Daerah tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Pidie Jaya," tegas Sekda.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga mengajak insan pers dan media massa untuk terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap objektif, berimbang, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru