Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Rizki Rivaldi - Jumat, 19 Juni 2026 09:09 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Jakarta –Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Roy Suryo dan dr Tifa yang telah berstatus tersangka sejak November 2025 dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi menjelang proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kabar penangkapan tersebut dibenarkan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama kami juga mendapat informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap," kata Petrus.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, juga membenarkan kliennya dijemput aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

"Ya benar, ditangkap," ujar Aziz kepada wartawan.
Petrus menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Menurutnya, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban wajib lapor.

"Jika memang dalam rangka tahap dua karena berkas sudah lengkap, tindakan itu bisa dilakukan melalui surat panggilan, bukan dengan upaya paksa berupa penangkapan," ujarnya.

Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara keduanya tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut proses hukum kasus tersebut memang telah memasuki tahap akhir dan menunggu tindak lanjut dari penyidik sesuai kewenangannya. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru