Sang Bupati Ditahan KPK
Rizki Rivaldi - Jumat, 10 Mei 2024 10:43 WIB
datanews.id -KPK menetapkan dan menahan AMA (Bupati Sidoarjo 2020-2025) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan uang dan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Akun resmi KPK di platform X, (@KPK_RI) menyebutkan AS diduga memerintahkan SW untuk melakukan pemotongan dana insentif sebesar 10-30% yang diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi AMA & AS. Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp2,7 Miliar.
KPK menyayangkan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemkab. Sidoarjo. Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar dapat terwujudnya tata kelola pemerintah daerah yang bebas dari korupsi. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Organisasi Pers Aceh Kecam Tindakan Pengawal Ketua KPK
Sekda Lantik 3 Kepala Puskesmas dan 1 Kasubbag TU
Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kepala Sekolah
Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Penunggak Pajak
Komentar