Polres Langsa Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Ditemukan Terkubur di Kandang Bebek
Edy Syarifuddin - Senin, 03 Februari 2025 15:45 WIB

Foto: Edy Syarifuddin
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengungkap bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
datanews.id -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menyita 1.417 gram sabu dan menangkap dua kurir yang menyembunyikan Barang haram tersebut diberbagai tempat termasuk dikubur di kandang Bebek, dalam sebuah Operasi Antik Seulawah I - 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/2/2025) di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, mengungkap bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Selain itu Kapolres Langsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasikan bahwa sabu tersebut akan diambil dari wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
"Kedua tersangka yang diamankan adalah HI dan BAM. dimana saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat," ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka,
Lalu satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, sedang dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning ditemukan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. (esy)
Editor
: Nova
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Baru Polsek Mutiara Timur

Ini Nasihat Abi Helmi Da’i Muda Aceh tentang Narkoba

BNN Sabang Bentuk Penggiat P4GN

Kepala BNN Kota Banda Aceh Tinjau Pelaksaan Tes Urine di Kemenag Kota Banda Aceh

BNN Kota Sabang Kembali Gelar Rakor P4GN

Bolehkah Mengkomsumsi Narkotika Untuk Meredakan Rasa Sakit ?
Komentar