KPK Tahan Tersangka Perkara Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Rizki Rivaldi - Selasa, 03 Maret 2026 18:25 WIB
KPK Tahan Tersangka Perkara Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang.


Dilansir dari rilis akun media sosial KPK, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 lalu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp5,19 miliar.

BBP bersama enam orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pengondisian jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai. Praktik tersebut disinyalir dilakukan untuk memuluskan proses masuknya barang impor tertentu melalui jalur yang telah diatur sebelumnya.

KPK menyayangkan praktik korupsi yang terjadi di sektor kepabeanan dan cukai tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai, penyimpangan di sektor strategis seperti importasi dan cukai dapat berdampak langsung terhadap ekosistem ekonomi nasional, kualitas pembangunan, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sebagai langkah pencegahan, KPK menyatakan terbuka untuk berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola di sektor kepabeanan dan cukai guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (*)

SHARE:
Tags
KPK
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru