Mualem Pantau Langsung RDP Revisi UUPA di Banleg DPR-RI

Hasballah - Senin, 25 Mei 2026 22:41 WIB
Mualem Pantau Langsung RDP Revisi UUPA di Banleg DPR-RI
Jakarta – Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Legislasi DPR-RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Saat itu, Banleg DPR-RI sedang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR Aceh untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, Mualem tampak serius menyimak jalannya pembahasan revisi UUPA dari kursi pengunjung.

"Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini. Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh," ujar Mualem.

Tak lama berselang, Ketua Banleg DPR-RI, Bob Hasan, datang dan mengajak Mualem bersama Nasir Syamaun menuju ruang VIP Banleg. Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir sebelum rapat dimulai.

"Semangat ya," kata Dek Fadh kepada anggota DPR Aceh yang mengikuti RDP tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat berlangsung kondusif dan penuh semangat penyelarasan.
"Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR-RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh," ujar Nurlis.

RDP yang berlangsung sekitar pukul 14.40 hingga 15.00 WIB itu dipimpin Ketua Panja Banleg DPR-RI, Ahmad Imam Sukri. Ia menegaskan revisi UUPA dilakukan demi kepentingan masyarakat Aceh.

"Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati," katanya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli atau yang dikenal sebagai Abang Samalanga, menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPR-RI atas kesempatan yang diberikan kepada tim DPR Aceh.

Ia kemudian mempersilakan Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah, untuk membacakan tanggapan resmi terkait draft revisi UUPA.
Secara umum, DPR Aceh mengusulkan 28 poin perubahan terhadap sejumlah pasal dalam revisi UUPA, termasuk pada bagian konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh hanya mengusulkan perubahan terhadap delapan pasal dan satu pasal tambahan.

Namun, setelah ditelaah bersama tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, hanya delapan poin yang dinilai belum sinkron, terutama yang berkaitan dengan kewenangan Aceh.

"Banleg DPR-RI akan membahas lagi delapan poin tersebut. Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draft revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional," jelas Nurlis.

Sebelumnya, Mualem menegaskan dua poin utama yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki serta pengaturan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. (*)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru