Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kepada Gubernur Aceh
Hasballah - Selasa, 07 Oktober 2025 16:50 WIB

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM
Sigli -Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor: 500.10.25 / 3933 Tanggal 3 Oktober 2025.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM atau Andi Lancok mengatakan, usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.
"Bupati juga merespon cepat Surat Gubernur Aceh nomor: 500.10.25/2656, Perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat, serta memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dapat mengelola Sumber Daya Alam sesuai dengan kewenangannya," jelas Andi.
Berkenaan dengan surat Gubernur Aceh tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan permohonan lokasi untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Di Kecamatan Tangse lebih kurang 387 Hektar, Mane 328 Hektar dan Kecamatan Geumpang 1.451 Hektar.
Dalam rapat pembahasan usulan WPR pada hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025, di Pendopo, Bupati menyampaikan bahwa identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.
"Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional, seperti di Kecamatan Tangse, Mane dan Kecamatan Geumpang," jelasnya.
Tujuan utama penetapan WPR adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah Pidie berkomitmen memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas dan investasi yang terbatas, sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Bupati Pidie menyambut baik langkah ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil dan pemerintah hadir untuk memberi solusi legal agar kegiatan itu tetap memberi manfaat," kata Andi, mantan aktivis 98.
Selain dari sisi ekonomi, jelasnya, WPR diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan dan mendorong kemandirian ekonomi lokal.
"Penetapan WPR juga bertujuan memberikan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar. Mendukung perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan," terangnya.
Usulan resmi ini akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, sebelum mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM guna penetapan akhir wilayah WPR, dengan tembusan Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh dan Kepala DLHK Aceh. (*)
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bupati Pidie Cup: Tim L. Patra Bireun Menang atas Derre TC 5-4

Pengajian SPBU Sigli, Tengku H.Daud Hasbi: Kunci Tenang Hidup Ibadah Kepada Allah SWT

Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara HUT ke-80 TNI

Malam Ini, H Daud Hasbi Isi Pengajian Bulanan di SPBU Pulo Pisang Sigli

Meeting Zoom Pelantikan PKH Pidie Bersama Kemensos RI Secara Nasional

KIP Pidie Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB
Komentar